Widget edited by Heroe.Share

menu

RUU Aparatur Sipil Negara Sudah Sah Menjadi Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014

http://heroe-share.blogspot.com/2014/03/ruu-aparatur-sipil-negara-sudah-sah-menjadi-undang-undang-asn-no.5-tahun-2014.html
Hore !! kabar gembira bagi negeri ini. Rancangan Undang-Undang ASN yang proses penyiapan dan pembahasannya yang menempuh jalan panjang dan penuh dengan “liku-liku” serta nyaris dibatalkan, akhirnya di sah kan juga oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2013. Dan setelah itu Bapak Presiden kita  Susilo Bambang Yudhoyono  mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014.


Download Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) :


Undang-Undang ASN yang sangat  diharapkan akan mengubah wajah birokrat di negeri ini, justru adalah prakarsa dari DPR. Untuk itu kali ini patut kita acungkan jempol pada wakil kita di DPR.  Karena sudah diajukan oleh DPR, mau tidak mau Pemerintah harus segera merespon dan membahasnya bersama DPR. Sejak disampaikan secara resmi oleh DPR, berbagai pihak dilingkungan Pemerintah mulai menunjukkan sikap, ada yang kontra ada yang pro, dan ada juga yang tidak mau tahu. Pihak  yang tidak siap dengan profesionalisme birokrat, secara terbuka dan terselubung berusaha menghalangi pembahasan RUU ini. Bahkan ada sebagian dari mereka yang secara sengaja menyesatkan isi dari RUU ASN dan “mengkelirukan” materi RUU ASN kepada aparat Pemda, akibatnya sejumlah birokrat pemerintah daerah berdemo menentang RUU ASN.

Yang Membedakan PPPK dengan PNS

Kalau dilihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK hanya beda tipis dengan yang diterima oleh PNS. Di sana dijelaskan, PNS berhak memperoleh: tunjangan, gaji dan fasilitas. Juga cuti, perlindungan, jaminan hari tua dan pengembangan kompetensi serta juga Jaminan Pensiun. Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau nantinya para PPPK ini tiba-tiba menuntut untuk diangkat jadi PNS. Di Undang-Undang ASN dinyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Setelah terbitnya Undang-Undang ASN terjadi perubahan dalam aturan kepegawaian. Pemerintah tidak lagi merekrut tenaga honorer sebagai penambah  kebutuhan PNS. Sebagai gantinya, pemerintah merekrut tenaga kontrak untuk sejumlah bidang pekerjaan yang tidak bisa diisi PNS.

Apakah Honorer Akan Diangkat Menjadi Pegawai ASN?

Kalau kita cermati isi dari Undang-Undang  ASN, ada peluang besar tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal jauh lebih baik. Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini sama dengan pengangkatan tenaga honorer. Wah, kalau begitu ini bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer

Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK. "Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka otomatis masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah, ujar Azwar Abubakar kepada JPNN.

Hanya saja, Menpan-RB Azwar Abubakar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan yang matang sedangkan PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri sipil.
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Tolong tulis lah dengan tulisan yang baik dan benar jagan sampai ke SPAM otomatis dan (Jangan Memasukan Link Aktif. Cukup gunakan Name/URL saja).
Jadilah blogger yang profesional yang tidak suka merugikan blogger lain.
Terima Kasih.