Hore
!! kabar gembira bagi negeri ini. Rancangan Undang-Undang ASN yang proses
penyiapan dan pembahasannya yang menempuh jalan panjang dan penuh dengan
“liku-liku” serta nyaris dibatalkan, akhirnya di sah kan juga oleh DPR pada
tanggal 19 Desember 2013. Dan setelah itu Bapak Presiden kita Susilo Bambang
Yudhoyono mengesahkan RUU tersebut
menjadi undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada
tanggal 15 Januari 2014.
Download Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) :
Undang-Undang
ASN yang sangat diharapkan akan mengubah
wajah birokrat di negeri ini, justru adalah prakarsa dari DPR. Untuk itu kali
ini patut kita acungkan jempol pada wakil kita di DPR. Karena sudah diajukan oleh DPR, mau tidak mau
Pemerintah harus segera merespon dan membahasnya bersama DPR. Sejak disampaikan
secara resmi oleh DPR, berbagai pihak dilingkungan Pemerintah mulai menunjukkan
sikap, ada yang kontra ada yang pro, dan ada juga yang tidak mau tahu. Pihak yang tidak siap dengan profesionalisme
birokrat, secara terbuka dan terselubung berusaha menghalangi pembahasan RUU
ini. Bahkan ada sebagian dari mereka yang secara sengaja menyesatkan isi dari
RUU ASN dan “mengkelirukan” materi RUU
ASN kepada aparat Pemda, akibatnya sejumlah birokrat pemerintah daerah berdemo
menentang RUU ASN.
Yang Membedakan PPPK dengan PNS
Kalau
dilihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK hanya beda
tipis dengan yang diterima oleh PNS. Di sana dijelaskan, PNS berhak memperoleh:
tunjangan, gaji dan fasilitas. Juga cuti, perlindungan, jaminan hari tua dan
pengembangan kompetensi serta juga Jaminan Pensiun. Sedang hak PPPK, yang
diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti,
perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hanya
saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau nantinya para PPPK ini tiba-tiba
menuntut untuk diangkat jadi PNS. Di Undang-Undang ASN dinyatakan, PPPK tidak
dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Setelah
terbitnya Undang-Undang ASN terjadi perubahan dalam aturan kepegawaian.
Pemerintah tidak lagi merekrut tenaga honorer sebagai penambah kebutuhan PNS. Sebagai gantinya, pemerintah
merekrut tenaga kontrak untuk sejumlah bidang pekerjaan yang tidak bisa diisi
PNS.
Apakah Honorer Akan Diangkat Menjadi Pegawai ASN?
Kalau
kita cermati isi dari Undang-Undang ASN,
ada peluang besar tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal
jauh lebih baik. Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang
mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini sama dengan
pengangkatan tenaga honorer. Wah, kalau begitu ini bisa menjadi kabar baik bagi
para tenaga honorer
Menpan-RB
Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi
PPPK. "Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi
harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka otomatis
masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi
bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya
silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung
kebijakan daerah, ujar Azwar Abubakar kepada JPNN.
Hanya saja, Menpan-RB Azwar
Abubakar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang
berbeda dengan honorer. Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan yang
matang sedangkan PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama
dengan pegawai negeri sipil.